"Kapolda juga harus dapat memastikan tindakan preventif dan preemtif dilaksanakan dengan baik. Jika sudah melaksanakan preventif dan preemtif, barulah melakukan penegakan hukum jika ternyata ada yang melanggar," jelasnya.
Dalam kasus kerumunan yang disebabkan kepulangan Rizieq Shihab dan berujung pancopotan pada kedua kapolda itu, jajaran kepolisian harus melaksanakan tindakan preventif, mampu mendeteksi dan menganalisa keamanan, melakukan koordinasi-koordinasi dengan pengampu kebijakan terkait.
"Untuk preemtif misalnya melakukan patroli-patroli pencegahan kerumunan, tapi faktanya malah terkesan ada pembiaran atau kegamangan dari kepolisian, termasuk untuk melaksanakan penegakan hukum," tandasnya.
(Awaludin)