JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar mengatakan kasus penyelundupan 3 Kg sabu terungkap di Pelabuhan Bakauheni Lampung pada Selasa 17 November 2020 sekira 11.30 WIB.
Ia mengatakan Tim Gabungan Seaport Interdiction Bakauheni juga telah menangkap satu tersangka dalam kasus ini, yakni M Arsudin, 29 Tahun, Alamat Rawa Kalong, Desa Paku Haji, Kecamatan Pakuhaji, Tanggerang.
Pria tersebut merupakan kurir dalam pengiriman sabu dari Medan tujuan Tangerang. Waktu itu ia menumpang bus ALS namun tertangkap di Pelabuhan Bakauheni.
"Kronologis, Tim Gabungan melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka atas nama M Arsudin yang membawa 3 Kg Sabu menggunakan bus ALS saat melalui Seaport Interdiction Bakauheni, selanjutnya tim masih melakukan pengembangan di Tangerang," ucapnya.
Baca Juga: Selundupkan 28,3 Kg Sabu, Pelaku Ngaku Diupah Rp15 Juta Per Kg
Selain itu Tim Gabungan Seaport Interdiction Bakauheni juga mengungkap kasus narkoba jaringan Pekanbaru-Jakarta, yaitu pada Senin 16 November 2020 pukul 19.30 WIB.
Barang bukti yang disita yakni 1 Kg sabu dan 10.000 Butir ecstasy. Kemudian dibekuk juga dua tersangka yang meliputi Deni Boy Belmin, 30 Tahun, warga Kampung Cipeujeuh, Desa Sukajaya, Kec. Sukabumi, Sukabumi, yang bertindak sebagai kurir.
Kemudian Dody Syaputra, 28 Tahun, warga Toboh Padang Kapas, Padang Pariaman, Sumatera Barat yang beritindak sebagai penerima.
(Abu Sahma Pane)