Puspom TNI Pastikan Berkas Perkara Pelaku Perusakan Mapolsek Ciracas P21

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Rabu 18 November 2020 19:39 WIB
Mapolsek Ciracas (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memastikan sejumlah berkas perkara terhadap para oknum anggota TNI yang terlibat dalam perusakan dan pembakaran Mapolsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu sudah diserahkan ke Oditur Militer.

Komandan Puspom TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan, proses hukum bakal berjalan sesuai aturan. "Penyerahan secara resmi telah dilakukan mendahului saat melaksanakan press release terakhir tanggal 12 November 2020," kata Dodik saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:  66 Prajurit dari Tiga Matra Tersangka Pembakaran dan Perusakan Mapolsek Ciracas

Sampai saat ini, kata Dodik, ada 18 berkas perkara oknum anggota TNI pelaku perusakan dan pembakaran Mapolsek Ciracas yang sudah diserahkan Oditur Militer II-07 Jakarta. Dalam hal ini, Oditur Militer bertindak sebagai penuntut umum dalam peradilan militer, terhadap kasus penyerangan Mapolsek Ciracas.

"Sisa 3 BP (berkas perkara) akan dikirimkan besok (19/11/2020) ke Odmil (Oditur Militer) dengan proses seperti penyerahan BP lainnya, total 21 BP," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya