Terkait waktu kapan persidangan akan dimulai, Dodik sendiri belum dapat memastikan. Sebab kata dia, kewenangan berada di Oditur Militer, sedangkan POM TNI hanya melakukan penyidikan dan penyelidikan.
"Bisa ditanyakan ke Odmil, karena tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) mereka," tuturnya.
Baca Juga: Diadili di Oditur Militer II/08 Jakarta, Berkas Perkara Hoax Prada MI Segera Rampung
(Arief Setyadi )