JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Singapura menggelar penyelidikan terkait laporan penganiayaan terhadap Sugiyem, seorang pekerja migran Indonesia (PMI), yang dilakukan oleh majikannya di Singapura. Akibat penyiksaan yang dia terima, perempuan asal Pati, Jawa Tengah itu mengalami gangguan penglihatan dan pendengaran.
Dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020), kementerian mengatakan kasus Sugiyem dilaporkan oleh Pusat Pekerja Rumah Tangga (CDE) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (MOM) Singapura pada 28 Oktober 2020. MOM segera menyelidiki laporan tersebut, sementara kepolisian Singapura juga menggelar penyelidikan mereka.
BACA JUGA: Pekerja Migran Asal Pati Dianiaya Majikan, KBRI Singapura Bertindak
“Penyelidikan yang dilakukan oleh MOM dan SPF (kepolisian Singapura) mendahului pelaporan kasus Ibu Sugiyem ini kepada Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura pada 3 November 2020,” kata kementerian dalam pernyataanya.
“MFA Singapura telah menginformasikan KBRI tentang penyelidikan kasus yang sedang dilaksanakan oleh otoritas Singapura yang terkait.”
Kementerian juga menegaskan bahwa Singapura konsisten untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga asing yang sesuai dengan hukum dan perundangan di negara itu.
BACA JUGA: PRT Asal Indonesia Dijual di Online Shop, Singapura Lakukan Penyelidikan
“Pemerintah Singapura tidak membenarkan segala bentuk perlakuan buruk terhadap para pekerja rumah tangga asing dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan terhadap para pihak yang bersalah sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KBRI Singapura menerima laporan resmi dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Semarang, Jawa Tengah, mengenai tindak kekerasan yang dialami Sugiyem.