Sugiyem dikirim kembali ke Indonesia pada 23 Oktober 2020 oleh majikannya dalam kondisi sakit. Ia mengaku kerap kali mendapatkan kekerasan fisik pada kepala, wajah, telinga, punggung, tangan, bahkan mata, dan bagian tubuh lainnya dari majikan, sejak 2019. Akibatnya Sugiyem kini mengalami masalah penglihatan dan pendengaran.
“Pihak KBRI sudah memastikan, bahwa alamat majikan yang disebutkan Sugiyem benar adanya. Keberadaan Sugiyem di Singapura adalah legal, atau sudah sesuai ketentuan,” ucap pihak KBRI Singapura.
KBRI Singapura kemudian menyampaikan surat kepada Kementerian Luar Negeri Singapura untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan memastikan Sugiyem mendapatkan keadilan. Laporan juga telah disampaikan ke pihak-pihak terkait lainnya, termasuk MOM dan SPF agar kasus itu segera ditindaklanjuti.
(Rahman Asmardika)