"Penadah ini menyediakan alat untuk para pelaku beraksi juga. Dua penadah itu sehari bisa menampung 8-10 kendaraan karena dia juga menampung dari berbagai wilayah lainnya juga selain dari pelaku bertiga itu, dikalikan saja sebulan bisa berapa dia menampung," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Curanmor di Tangerang Makin Marak Jelang Tahun Baru
Dua penadah itu, ungkapnya, biasa menjual motor hasil curian ke kawasan Jawa Tengah dengan catatan kunci yang telah dibobol itu diganti dahulu atau dikumpulkan dahulu untuk dilempar kembali ke bosnya yang juga seorang penadah. Adapun bos penadah itu berinisial I yang kini berstatus sebagai DPO.
"Si I ini DPO Polda Metro Naya senak setahun lalu. Saat ini, masih dikembangkan dan semoga DPO itu bisa segera tertangkap secepatnya," katanya.
Dia menambahkan, polisi tak bakal segan-segan menindak tegas dan mengungkap para pelaku kejahatan karena perbuatan itu telah merugikan masyarakat. Apalagi, tak sedikit masyarakat yang kehilangan motornya, padahal motornya itu masih dalam proses kredit dan masyarakat masih diharuskan membayarkan cicilan itu meski motornya telah hilang.
(Arief Setyadi )