Fahri menegaskan, secara konstitusional, tindakan pemberhentian kepala daerah hanya dapat dilakukan dengan alasan hukum berdasarkan putusan MA sebagaimana yang diatur UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga : Yusril Tegaskan Mendagri Tak Bisa Copot Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan
"Sehingga saya berpendapat bahwa Instruksi Mendagri bukan merupakan suatu instrumen serta fasilitas hukum yang memadai untuk melakukan tindakan pemberhentian kepala daerah, karena materi muatan hukum mengenai pemberhentian kepala daerah adalah materi UU, bukan materi kebijakan teknis yang derajatnya di bawah UU," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)