JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Herry Nurhayat dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Kamis, 19 November 2020, kemarin.
KPK mengeksekusi Herry Nurhayat setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No:30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 4 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atasnama terpidana Herry Nurhayat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/11/2020).
Baca juga:
Kasus RTH, 2 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Dovonis 5 dan 6 Tahun Bui
Usut Kasus RTH Bandung, Direktur Kepatuhan Bank Bukopin Diperiksa KPK
Berdasakan putusan nomor perkara 30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, Herry Nurhayat dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Pengadilan Tipikor pada PN Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Herry.