KPK Jebloskan Eks Pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 20 November 2020 07:36 WIB
Lapas Sukamiskin (foto: Dok Okezone.com)
Share :

Herry Hidayat juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tak hanya itu, Pengadilan Tipikor pada PN Bandung juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Herry.

Pidana tambahan itu yakni, Herry wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," imbuh Ali Fikri.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya