(Baca juga: Menantu Luhut Maruli Simanjuntak Dimutasi dari Komandan Paspampres)
Mendapat cecaran pertanyaan itu, saksi ahli mengatakan, bahwa dirinya tidak berperan aktif dalam pemberian rekomendasi itu. Semua berdasarkan permintaan terdakwa.
"Kita tidak datang jemput bola, tapi hanya menunggu bola. Jika datang permintaan, kita lakukan. Pecandu itu, tidak terkait dengan jarigan yang bisa dibuktikan oleh tes urine dan asesment yang kita lakukan," tukasnya.
Seperti diletahui, dalam sidang ini terdakwa Akmal yang merupakan putra Wakil Wali Kota Tangerang berperan sebagai penyumbang terbesar dalam patungan membeli sabu.
(Amril Amarullah (Okezone))