PAKISTAN - Setelah berita tentang beberapa kasus pemerkosaan yang terus meningkat di seluruh negeri dan menyebabkan gelombang protes, pemerintah Pakistan akhirnya menyetujui hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan.
Perdana Menteri (PM) Imran Khan diketahui memimpin rapat kabinet untuk membuat dua perubahan besar dalam Ordonansi Anti-Pemerkosaan (Investigasi dan Pengadilan) 2020 dan Ordonansi KUHP Pakistan (Amandemen) 2020.
Perubahan tersebut akan mengubah definisi pemerkosaan dengan memasukkan kata “transgender” dan “gang-rape”.
Baca Juga: Perkosa 2 Wanita, Penjahat Kambuhan Ditangkap Polisi
Selain itu, tes “dua jari” kontroversial yang melibatkan pengujian kelemahan otot vagina dengan jari akan dilarang.