Pakistan Berlakukan Hukuman Kebiri Kimia ke Pemerkosa Seorang Ibu di Depan Anaknya

Susi Susanti, Jurnalis
Kamis 26 November 2020 14:37 WIB
Perdana Menteri Imran Khan (foto: reuters)
Share :

PAKISTAN - Setelah berita tentang beberapa kasus pemerkosaan yang terus meningkat di seluruh negeri dan menyebabkan gelombang protes, pemerintah Pakistan akhirnya menyetujui hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan.

Perdana Menteri (PM) Imran Khan diketahui memimpin rapat kabinet untuk membuat dua perubahan besar dalam Ordonansi Anti-Pemerkosaan (Investigasi dan Pengadilan) 2020 dan Ordonansi KUHP Pakistan (Amandemen) 2020.

Perubahan tersebut akan mengubah definisi pemerkosaan dengan memasukkan kata “transgender” dan “gang-rape”.

Baca Juga: Perkosa 2 Wanita, Penjahat Kambuhan Ditangkap Polisi

Selain itu, tes “dua jari” kontroversial yang melibatkan pengujian kelemahan otot vagina dengan jari akan dilarang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya