Soal Kerumunan Massa Megamendung, Polda Jabar: Ada Unsur Pidana

Agus Warsudi, Jurnalis
Kamis 26 November 2020 11:28 WIB
Foto: dok Okezone
Share :

BANDUNG - Polda Jabar tengah mendalami potensi tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (23/11/2020). Dari hasil pemeriksaan terhadap 15 saksi, penyelenggara kegiatan dan pendiri ponpes di Megamendung berpotensi jadi tersangka.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, ada unsur pidana dalam kerumunan massa yang terjadi saat peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah di Megamendung, Kabuapten Bogor. Karena itu, penyidik meningkatkan kasus ini ke penyidikan.

 (Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap, Fadli Zon: Semoga KPK Temukan Harun Masiku)

"Potensi suspect itu penyelenggara atau mungkin berdasarkan alat bukti, mungkin pemilik atau pendiri ponpes," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/11/2020).

Diketahui, dalam proses klarifikasi di Polda Jabar, penyidik memanggil dua orang perwakilan Front Pembela Islam (FPI) yakni, Ustadz Asep Agus Sofyan dan Habib Muchsin Alatas.

Namun dua perwakilan FPI yang disebut-sebut sebagai panitia penyelenggara kegiatan peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur tersebut tak hadir meski telah dua kali dipanggil. Panggilan pertama pada Jumat 20 November 2020 dan kedua pada Senin 23 November 2020.

"Kami temukan dugaan pemilik ponpes itu (Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah DPP FPI) adalah HMR (Habib Muhammad Rizieq) yang didirikan sejak 2021," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya