Tersangka, sambung AKP Vicky Tri, mengaku terdesak saat korban mendatangi rumahnya sehingga tersangka langsung mengambil badik dan menyabet korban dengan membabi buta. Korban tewas di halamn rumah tersangka dan tersangka langsung menyerahkan diri.
“Tersangka Mudrayasa mengaku dirinya terdesak saat didatangi korban ke rumahnya dan korban sempat memukulnya sebanyak dua kali. Karena kalap dirinya mengambil badik yang ada di rumahnya dan menyerang korban sebanyak tiga kali setelah itu langsung menyerahkan diri ke polisi. Tersangka mengaku tidak mengetahui persoalan korban marah kepada dirinya,” bebernya
Dari kasus tersebut diamankan juga barang bukti sebilah badik dan juga baju yang berlumuran darah. Karena tindakan menghilangkan nyawa orang lain, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Amril Amarullah (Okezone))