BULELENG - Tersangka kasus perkelahian maut yang berakibat korban tewas dengan usus terburai mengaku terdesak saat didatangi korban ke rumahnya. Tersangka mengaku menebas korban sebanyak tiga kali ke tubuh korban dengan menggunakan.
Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto saat konferensi pers mengatakan, tersangka Ketut Mudrayasa ditetapkan sebagai pelaku tunggal kasus pembunuhan di Desa Kubutambahan.
(Baca juga: Tipu Korban dengan Iming-iming Jadi PNS, Oknum Polisi Ini Diamankan)
“Dari keterangan beberapa orang saksi yang telah diminta keterangan tidak mengetahui secara jelas awal permasalahan antara korban dengan tersangka sehingga terjadi pekerlahian dan pembunuhan. Namun, dari keterangan yang diperoleh bahwa korban mendatangi rumah tersangka dan terjadi cekcok,” kata AKP Vicky Tri, Jumat (27/11/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi duel maut antara Gede Mertayasa dan Ketut Mudrayasa di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, pada Senin (16/11/2020) sore lalu yang berakir dengan kematian Gede Mertayasa.