WINA – Komisi Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan menghapus ganja dan resin ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia pada Rabu (2/12).
Melalui pernyataan, Badan PBB yang berbasis di Wina mengatakan 53 negara anggotanya telah memilih mengumpulkan suara 27-25, dengan satu abstain, untuk mengikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia untuk menghapus ganja dan resin ganja dari Schedule IV Konvensi 1961 tentang Narkotika.
Menurut NPR, Rusia adalah lawan vokal dari klasifikasi ulang dan menyebut ganja sebagai obat yang paling disalahgunakan secara global.
Sementara itu, China, Mesir, Nigeria dan Pakistan juga termasuk di antara mereka yang menentang. Sedangkan Ukraina mengambil sikap abstain.
Kanada dan Uruguay telah melegalkan penjualan dan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi. Langkah ini sepertinya akan diikuti Meksiko dan Luksemburg. Banyak negara lain di dunia juga telah mendekriminalisasi kepemilikan ganja.