Polri Dalami Motif Ujaran Kebencian dan SARA Ustaz Maaher

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 04 Desember 2020 06:43 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Awi Setiyono (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polri menyatakan masih menggali motif dari Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata dalam kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

"Motif masih pendalaman," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Sementara itu, Polri menyebut bahwa dalam kasus Maaher kata kuncinya adalah berupa 'cantik' dan 'jilbab'. Diduga, Maaher dianggap telah menghina Kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya.

"Jadi perlu rekan-rekan ketahui bahwasanya kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena disini dipastikan positngannya 'ia tambah cantik pakai jilbab kayak kiainya Banser ini ya'," ujar Awi.

Sebelumnya, Polri menyatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan Ustadz Maaher sebagai tersangka. Maaher sendiri ditangkap, di kediamannya di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 3 Desember 2020 sekira pukul 04.00 WIB pagi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya