Polri Dalami Motif Ujaran Kebencian dan SARA Ustaz Maaher

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 04 Desember 2020 06:43 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Awi Setiyono (Foto: Okezone)
Share :

Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Ustadz Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.

Atas perbuatannya, Maaher disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya