Jaksa Agung Mutasi 39 Pejabat, Salah Satunya Jamwas Chaerul Amir

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 05 Desember 2020 13:52 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto : Sindo)
Share :

JAKARTA - Jaksa Agung St Burhanuddin memutasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 250 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejagung.

Sebanyak 39 pejabat di lingkungan Kejagung yang dimutasi, diantaranya, Jaksa Utama Madya (IV/d) Aditia Warman, sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, dimutasi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung.

"Bahwa untuk kepentingan dinas, perlu segera memberhentikan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada kolom 2 dari jabatan struktural sebagaimana tersebut pada kolom 3 lampiran keputusan ini," tulis Burhanuddi dalam surat tersebut yang ditanda tangani, pada Jumat 4 Desember 2020.

Baca juga:

Jaksa Agung Harap Hukuman Pidana Korupsi Beri Efek Deteran ke Perekonomian Pelaku

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya