Sejak meratifikasi Konvensi PBB Anti-Korupsi (United Nations Convention Against Corruption, UNCAC) pada 2006, Indonesia telah membuat kemajuan dalam pemberantasan korupsi melalui implementasi konvensi yang berkelanjutan.
Kegiatan penegakan hukum telah mencapai puncaknya dengan berbagai penangkapan dan penuntutan. Namun pemberantasan korupsi di Indonesia tetap menjadi tantangan yang signifikan karena sifat sistemik dari praktik korupsi yang tertanam di beberapa sektor.
Selain itu masalah Covid-19 telah menyoroti banyak tantangan yang masih perlu dipenuhi, termasuk dalam kaitan pengadaan publik dan transparansi Beneficial Ownership.
(Susi Susanti)