Dua Pencuri Sepeda di Jakpus Diringkus Polisi

Antara, Jurnalis
Senin 14 Desember 2020 14:10 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Kedua pencuri itu mengincar sepeda-sepeda yang tidak memiliki pengamanan lebih atau pengawasan dari korbannya. Aksi pencurian sepeda itu pun dilakukan AS dan RA secara rutin dua kali dalam seminggu.

Baca Juga:  Tunawisma Tepergok Bobol Minimarket di Tambora

Kedua pria yang tidak memiliki pekerjaan itu menjual sepeda hasil curiannya itu tanpa mematok harga tinggi karena membutuhkan uang cepat untuk keperluan sehari-hari. "Kita kenakan pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar Burhanuddin.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya