Polisi Gerebek Prostitusi Online di Apartemen, Pasangan Mesum Tepergok Hendak Bercinta

Agus Warsudi, Jurnalis
Senin 14 Desember 2020 13:41 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya (Foto: Agus Warsudi)
Share :

Kapolrestabes Bandung menuturkan, keempat perempuan yang "dijual" tersangka antara lain, berinisial Ds (18) warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB); Na (22) warga Kecamatan Sindangrasa, Kabupaten Ciamis; Nrr (25) dan Ram (18) warga Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

"Pelaku M Taufik dan Deri, menawarkan korban dan menyediakan tempat untuk open BO (boking order) melalui media sosial MiChat. Pelaku mengambil keuntungan dari korban atas pembayaran yang diterima dari tamu yang berkunjung ke apartemen itu," tutur Kapolrestabes Bandung.

Dari pengungkapan kasus ini, kata Kombes Pol Ulung, di Tower B kamar 0325 tamu membayar tarif layanan seks Rp300 ribu. Sedangkan di Tower D kamar 2112, tamu memberikan uang jasa Rp400 ribu.

"Korban tersebut mendapat tamu dengan cara ditawarkan oleh masing-masing pelaku yang disebut dengan alter atau muncikari. Motif pelaku melakukan prostitusi online untuk mencari keuntungan. Yang pasti empat perempuan itu berstatus korban. Terhadap tersangka terancam pidana penjara 1 tahun," kata Kombes Pol Ulung.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya