Polisi Gerebek Prostitusi Online di Apartemen, Pasangan Mesum Tepergok Hendak Bercinta

Agus Warsudi, Jurnalis
Senin 14 Desember 2020 13:41 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya (Foto: Agus Warsudi)
Share :

BANDUNG - M Taufik Ismail (20) dan Deri Indriana (26), dua pemuda Kota Bandung diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung. Keduanya diduga menjadi muncikari prostitusi online di sebuah apartemen di kawasan Cihampelan, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan tarif Rp300.000-Rp400.000.

Kasus prostitusi online ini terungkap berkat laporan masyarakat kepada anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung pada Sabtu 12 Desember 2020 malam. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satreskrim Polrestabes Bandung.

Petugas menuju apartemen di kawasan Cihampelas, Kota Bandung. Kemudian, petugas menggerebek tower D dan B apartemen yang dijadikan tempat untuk melayani para pria hidung belang itu.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Prostitusi Online di Pontianak, 10 Anak di Bawah Umur Diamankan

Saat digerebek, di dalam kamar ada orang yang sedang berbincang-bincang dan akan melakukan hubungan intim. Namun, perbuatan itu belum sempat dilakukan.

"Tapi orang itu sudah membayar sehingga dilakukan penangkapan kepada para pelaku, baik muncikari maupun wanita (diduga pekerja seks komersial/PSK)yang ada di situ," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reskrim Kompol Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (14/12/2020).

Selain menangkap pelaku, polisi menyita uang tunai Rp700 ribu, dua kartu akses dan kunci apartemen, kondom siap pakai, dan dua unit telepon seluler (ponsel) milik pelaku M Taufik Ismail (20) dan Deri Indriana (26).

Kemudian, ujar Kombes Pol Ulung, berdasarkan hasil penyidikan, dua orang dijadikan tersangka dalam kasus prostitusi online ini, yaitu, M Taufik Ismail (20) dan Deri Indriana (26). Muhamad Taufik Ismail merupakan warga Jalan Jatayu, Gang Hanura RT 05/05, Kecamatan Andir, Kota Bandung, dan Deri Indriana warga Kampung Cimuncang RT 01/08, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

"Dua pria ini jadi muncikari kasus prostitusi online dengan modus menawarkan perempuan melalui aplikasi MiChat. Mereka digerebek di salah satu apartemen di Jalan Cihampelas Kota Bandung, pada Sabtu (12/12/2020) bersama empat perempuan yang jadi korban," ujar Kombes Pol Ulung.

Baca Juga:  Gadis 17 Tahun Dijual Kekasihnya ke Pria Hidung Belang

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya