14 Mantan Anggota DPRD Sumut Jalani Sidang Perdana Kasus Suap "Ketok Palu"

Ahmad Ridwan Nasution, Jurnalis
Senin 14 Desember 2020 18:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

MEDAN - Sebanyak 14 orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara.

Mantan anggota DPRD ini didakwa menerima suap untuk menyetujui laporan pertanggungjawaban APBD, pengesahan APBD dan perubahan APBD tahun 2012 hingga 2015 dari Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh 14 orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009 - 2014, digelar secara virtual di ruang Cakra Delapan, Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin sore (14/12/2020).

Pada sidang perdana ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa ke-14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Ke-14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara ini menerima uang bervariasi sebesar Rp300-700 juta lebih secara bertahap. Sesuai jabatan di DPRD Sumatera Utara pada saat itu. Sebagai suap yang diistilahkan dengan kompensasi uang ketok.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya