14 Mantan Anggota DPRD Sumut Jalani Sidang Perdana Kasus Suap "Ketok Palu"

Ahmad Ridwan Nasution, Jurnalis
Senin 14 Desember 2020 18:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

"Mereka didakwa melanggar undang undang tindak pidana korupsi," jelas Jaksa Penuntut Umum KPK, Ronald Ferdinand.

Sidang sendiri terbagi dalam lima berkas terpisah. Japorman Saragih, yang juga terdakwa mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara mengajukan berkas terpisah. Begitu juga dengan Layari Sinukaban. Sedangkan 12 anggota dewan lainnya menjadi tiga berkas terpisah.

Setelah mendengar dakwaan jaksa penuntut umum KPK, majelis hakim menunda sidang pada Senin minggu depan. Guna mendengarkan keterangan saksi-saksi.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya