JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan terduga terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI) Taufik Bulaga alias Upik Lawanga mendapatkan pesan untuk membuat senjata api (senpi) rakitan sejak Agustus 2020.
Kendati begitu, Argo belum bisa memaparkan kapan senjata yang dirakit itu digunakan untuk kapan. Mengingat, saat ini Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan terhadap Upik Lawanga pasca-dibawa ke Jakarta setelah ditangkap di Lampung.
"Tersangka Upik Lawanga ini bulan Agusutus 2020 sudah dipesan rakitan senpi dari pimpinannya mulai Agustus 2020. Untuk senjata digunakan kapan belum tahu," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
Menurut Argo, Upik Lawanga dipesan untuk merakit senjata api lantaran, ia memiliki kemampuan dalam melakukan hal tersebut, selain keahlian militer yang dimilikinya.
"Dia (Upik Lawanga) juga kemampuannya rakit bom high explosive, dan senpi serta kemampuan militer," ujar Argo.
Dalam penangkapan Upik Lawanga, Argo menyebut, Densus 88 menyita barang bukti diantaranya senjata rakitan dan bunker yang diduga untuk menyimpan senjata tersebut.