Bubarkan Aksi 1812, PA 212 Akan Adukan Polisi ke Komisi III DPR dan Komnas HAM

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Sabtu 19 Desember 2020 16:06 WIB
PA 212 akan melaporkan polisi yang membubarkan massa aksi 1812.(Foto:Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Sekertaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin, menyesalkan tindakan polisi yang membubarkan massa aksi 1812. Dia menilai, pembubaran aksi tersebut melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Tindakan oknum aparat yang berlebihan pada saat aksi 1812 melanggar hukum dan HAM,” ungkap Novel saat dihubungi, Sabtu (19/12/2020).

Merespons pembubaran paksa peserta aksi oleh pihak kepolisian, pihaknya akan mengadu ke Komisi III DPR yang bermitra dengan Polri.

Baca Juga: Massa Aksi 1812 Dibubarkan Polisi, Ini Respons FPI

Pihaknya juga akan mengadukan tindakan aparat Kepolisian ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya