BINJAI - Berbekal surat keterangan palsu tentang kematian dalam suatu kecelakaan bermotor, Hary Mulyadi, warga Kota Binjai berhasil mengelabui perusahaan asuransi.
Ini bukan kali pertama pelaku beraksi. Namun kali ini gagal dan pelaku berhasil ditangkap polisi. :
Pelaku ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polres Binjai, setelah polisi menerima laporan dari perusahaan asuransi, terkait klaim asuransi mencurigakan.
Polisi menjelaskan, barang bukti berupa satu lembar formulir pengajuan klaim atas nama Hary Mulyati, surat keterangan kematian dari kelurahan, surat keterangan kecelakaan lalu lintas, dan satu rekening koran, emua atas nama tersangka.
Tersangka berhasil mendapatkan uang santunan asuransi mencapai Rp90 juta, hanya berbekal surat keterangan palsu.