Uang hasil penipuan asuransi dipakai tersangka untuk berliburan bersama keluarga, yakni ke Jakarta dan Yogyakarta. Sisanya untuk memperbaiki rumah.
Baca juga: Diimingi Bantuan, Nenek-Nenek Tertipu Emas Jutaan Rupiah Melayang
Sukses mengelabui perusahaan asuransi, tersangka kembali mengklaim surat kematian, kali ini atas nama istrinya. Sayangnya, pihak asuransi curiga atas klaim tersangka, sehingga melaporkan kejadian penipuan ke polisi.
Tersangka kini mendekam di dalam sel tahanan Polres Binjai. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 261 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)