JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menahan pengemudi Hyundai selama 20 hari ke depan di Subdit Gakum, Ditlantas Polda Metro Jaya. Pengemudi berinisial HR (25) itu ditahan sebagai tersangka kecelakaan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sambodo mengutip bunyi Undang-Undang tersebut.
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta," ucap Sambodo.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Pasar Minggu, Pengemudi Hyundai Dites Urine
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Dia menegaskan, pihaknya sudah mengantongi bukti kuat kalau HR adalah penyebab kecelakaan maut yang menewaskan seorang ibu dan melukai tiga orang lainnya.