Dua Pedagang Tusuk Anggota Ormas hingga Tewas di Tanah Abang

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Senin 28 Desember 2020 17:38 WIB
Foto: Sindonews
Share :

Kepada petugas, Anton mengaku menusuk korban karena kesal dipalak. "Dua hari sebelumnya korban dan rekan-rekannya memalak tersangka yang sedang berjualan di Jembatan Tanah Tinggi Tanah Abang," ungkapnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita sebilah pisau berbahan stainles merk columbia, satu potong kaos oblong warna putih dan satu motor honda Beat nopol B 3897 PEP yang digunakan untuk mengantar pelaku menghabisi nyawa korban.

"Pelaku Anton ditangkap di Sukabumi. Karena berusaha melawan petugas kami lakukan tindakan tegas terukur," jelas Singgih.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP dan atau pasal 33 ayat 3 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya