Soal Tanah Markaz Syariah FPI, Refly Harun: PTPN Justru Bisa Digugat

Agregasi Solopos, Jurnalis
Selasa 29 Desember 2020 06:49 WIB
Foto: Okezone
Share :

“PTPN bisa dituduh balik menelantarkan tanah dan tidak melaksanakan kewajiban atas tanah untuk mengupayakan dan mengusahakan tanah tersebut sesuai HGU-nya. Bahkan kalau HGU itu diperoleh dengan cara membayar, justru ada potensi kerugian negara, karena itu ditelantarkan, diupayakan orang lain dan dijual ke pihak yang beriktikad baik,” ungkapnya.

Dari kondisi ini, Refly menilai Rizieq tak bisa dibilang sebagai yang “mencuri” tanah. Kecuali, kalau proses peralihannya diam-diam dan tidak legal.

“Ini prosesnya semua dilegalkan oleh Bupati, RT, RW. Harapannya ini diselesaikan secara hukum bukan politis. Karena tidak ada yang berani melanggar tangan negara kalau negara muncul sebagai otoritarian. Apalagi FPI sekarang jadi pihak yang disasar di mana-mana,” kata Refly.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya