JAKARTA - Aktris Gisella Anastasia bersama pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang beredar luas di masyarakat. Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, penetapan tersebut setelah Gisel mengakui bahwa dirinya sebagai pemeran video syur itu serta dikuatkan dengan keterangan para ahli.
"GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui dan MYD mengakui bahwa menang itu yang ada di video tersebut," katanya, kemarin.
Berikut sejumlah fakta-fakta terkait kasus video syur Gisel yang berujung penetapan tersangka :
1. Dibuat tahun 2017
Video syur yang diperankan Gisel dan MYD ternyata dibuat beberapa tahun lalu. Berdasarkan pengakuannya, video syur tersebut dibuat pada tahun 2017.
2. Dibuat di hotel Medan
Lokasi pembuatan video ternyata bukan berada di Jakarta. Video itu dibuat oleh Gisel dan teman prianya di salah satu hotel di Medan.
Baca Juga : ICJR Sebut Gisel Tak Bisa Dipidana jika Videonya Tidak Dikehendaki untuk Disebar
3. Diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara
Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.