JAKARTA – Pihak kepolisian akan memanggil pemeran video syur Gisella Anastasia dan MYD dalam waktu dekat ini. Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus video syur tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik akan memanggil keduanya untuk menjalani pemriksaan terkait video tersebut.
“Kalau pemnggilan segera kita layangkan sesuai dengan alamat yang kita punya,” katanya, Rabu (30/12/2020).
Namun, ia enggan menginformasikan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.
Dia menegaskan, sesuai dengan perintah undang-undang maka pemanggilan akan dilaksanakan tiga kali. Bila tidak datang, akan dijemput paksa.
Namun, saat ini pihaknya akan memanggil dengan melayangkan surat untuk diperiksa sebagai tersngka baik untuk GA dan MYD.
Baca Juga : Video Syur Gisel Dibuat di Medan, Polda Sumut Koordinasi dengan Polda Metro Jaya
"Kalau ditahan atau tidak itu adalah keputusan penyidik,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Gisel dan MYD sudah mengakui kalau mereka adalah pemeran dalam video mesum tersebut. Keduanya lantas ditetapkan jadi tersangka. Keduanya memerankan video itu di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Baca Juga : Profil Febriyanto Dunggio, Pelapor Kasus Gisel dan Penggugat SP3 Chat Mesum Habib Rizieq
Diketahui, kasus ini diproses polisi atas laporan dari Febriyanto tlp ada tanggal 7 November 2020. Laporannya diterima dengan nomor LP/6608/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tanggal 7 November 2020. Febriyanto melaporkan peredaran video asusila berhubungan badan melalui akun Twitter perempuan yakni Gisel dengan laki laki yang bernama MYD.
(Erha Aprili Ramadhoni)