Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun. Pengakuan pelaku disampaikan aparat kepolisian saat jumpa pers, Kamis (31/12/2020).
Baca Juga: Viral Video Penganiayaan, Polisi Tangkap 3 Anggota Geng Motor, 7 Lainnya Buron
Satreskrim Polresta Denpasar menangkap pelaku di Pantai Penimbangan Singaraja Buleleng, dan mengamankan sejumlah barang bukti serta 1 unit motor milik korban yang dibawa pelaku. Pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan.
"Pelaku juga sempat tersandung kasus pencurian kotak amal di pura di Singaraja, telah mengintai rumah korban sejak sehari sebelum kejadian, dan menyiapkan sajam dari rumahnya, berupa pisau dapur milik ibu pelaku," jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
(Arief Setyadi )