Baca Juga : Penyintas Covid-19 Ternyata Masih Perlu Divaksin
Dari peneriksan mereka bukan hanya sekali ini mengadaikan mobil rental. Sebelumnya juga sudah mengadaikan lima mobil rental yang disewanya. Masing-masing dua mobil rental di Gamping dan Bantul sert satu mobil di Pejagoan, Kebumen. Sehingga dengan tambahan kasus di Ngaglik, total sudah mengadikan enam mobil rental.
“Kedua pelaku ini saling berbagi peran, TY yang menyewa mobil, sedangkan HS yang mengadaikan mobil ke Kebumen. Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk digunakan untuk ke salon,” ujarnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini, apakah masih ada lokasi kejahatan lain. Kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)