Memulai Wacana Saling Menghargai dan Mengakhiri Permusuhan

Opini, Jurnalis
Senin 04 Januari 2021 12:19 WIB
Share :

Setidaknya ada 4 langkah yang dapat ditempuh untuk mengakhiri dominasi wacana permusuhan dan memulai wacana saling menghargai. Pertama, penegakan hukum yang tegas dan adil sesuai dengan UU ITE dimana ujaran kebencian atau permusuhan, serta penghinaan dan pencemaran nama baik dapat dipidanakan.

Dalam kaitan ini, diperlukan literasi digital dimana produksi konten digital oleh masyarakat harus memperhatikan etika dan dampaknya. Sedangkan khusus kepada individu atau kelompok yang memang sengaja melakukan kejahatan melanggar UU ITE, maka ketegasan penegakan hukum harus dilakukan dengan cepat.

Penegakan hukum yang tegas disini tidak bertujuan membungkam sikap kritis masyarakat, melainkan merupakan bagian dari edukasi dimana penyebaran suatu informasi atau narasi yang terbukti menimbulkan keresahan atau bahkan mendorong konflik sosial perlu diselidiki dan ditangani secara hukum.

Kedua, peran para tokoh politik, tokoh masyarakat dan tokoh agama, akademisi, influencer, selebritas, dan organisasi masyarakat dalam mengakhiri wacana permusuhan sangat penting.

Tanggung jawab moral dan hukum dari setiap ucapan dan tulisan kelompok masyarakat yang berpengaruh tersebut seyogyanya tidak menghalangi sikap kritis dan kebebasan berpendapat. Fokusnya adalah lebih kepada bagaimana konstruksi pembahasaan gagasan atau pendapat tersebut tidak memancing konflik atau menggiring kepada sikap kebencian atau membangun kebohongan.

Ketiga, terkait patroli siber (https://patrolisiber.id/home), ada baiknya melibatkan komunitas lintas organisasi masyarakat dan pakar tentang indikator pembahasaan wacana yang dianggap pantas diperkarakan khususnya terkait konten provokatif.

Dengan itu, diharapkan kekhawatiran terhadap dampak penguatan polisi siber berupa “killing effect” terhadap kebebasan menyampaikan pendapat dapat terjawab. Selain itu, dalam kasus-kasus dimana masyarakat awam tergelincir dalam penyebaran hoax maupun ujaran kebencian perlu secara terus-menerus dicegah dengan literasi digital yang lebih serius.

Dari tiga jenis pelanggaran hukum di dunia siber, yakni penipuan online, penyebaran konten provokatif dan pornografi, maka perdebatan yang sering muncul adalah pada kelompok penyebaran konten provokatif. Kontribusi masyarakat dalam ikut serta memberikan masukan untuk patroli siber tersebut sangat penting dalam meningkatkan akuntabilitas aparat keamanan khususnya polisi siber.

Keempat, peran aktif masyarakat yang melek digital atau kalangan netizen untuk ikut serta memperluas literasi digital di lingkungan masing-masing dan mengkampanyekan pentingnya penggunaan bahasa yang tidak provokatif dalam menyampaikan pendapat atau gagasan.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya