JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dipastikan akan bebas murni seusai menjalani kurungan penjara. Ba'asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada pekan ini, tepatnya Jumat 8 Januari 2021.
“(Abu Bakar Ba'asyir) bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Imam Suyudi, Senin (4/1/2021).
Ba'asyir telah menjalani hukuman penjara 9 tahun lebih, dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus tindak pidana terorisme. Selama menjalani hukuman, Ba'asyir mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi, baik remisi Kemerdekaan RI maupun Hari Raya Idul Fitri.
Kabar tersebut membuka kembali ingatan akan sederet kasus kontroversial yang melibatkan Ba'asyir. Berikut perjalanan dan rekam jejak pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu khususnya terkait peristiwa menonjol yang menjeratnya:
Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni Jumat Ini
1. Menolak Pancasila dan Hormat Merah Putih
Abu Bakar Ba'asyir bin Abu Bakar Abud atau biasa dipanggil Ustadz Abu dan Abdus Somad yang kini berusia 82 tahun lahir di Jombang, Jawa Timur, pada 17 Agustus 1938.
Ba'asyir mendirikan Pesantren Al-Mu'min di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, bersama Abdullah Sungkar pada 1972. Pada era Orde Baru itu, tepatnya pada 1983 Abu Bakar Ba'asyir ditangkap bersama Abdullah Sungkar. Keduanya dituduh menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila.
Dia juga disebut melarang santrinya melakukan hormat Bendera Merah Putih karena menurutnya itu perbuatan syirik. Akhirnya, Ba'asyir dan Sungkar diganjar hukuman sembilan tahun penjara. Di tengah-tengah masa hukumannya, mereka melarikan diri ke Malaysia.