Tersangka Kebakaran Kejagung Klaster Pekerja Bangunan Segera Disidang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 05 Januari 2021 12:33 WIB
Kebakaran Kejagung (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), klaster pekerja bangunan.

Setelah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik melimpahkan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan hari ini.

"Rencananya begitu (pelimpahan tahap II hari ini)," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:  Berkas Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Klaster Pekerja Bangunan Dinyatakan Lengkap 

Adapun klaster pekerja itu dibagi dalam tiga berkas perkara dari enam orang tersangka. Pertama untuk tersangka T, H, S, K. Berkas kedua tersangka IS dan ketiga merupakan mandor dalam kasus ini yaitu UAM.

Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejagung adalah ditemukan adanya kealpaan dari para tersangka tersebut.

Dalam hal ini, awalnya Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka itu yakni, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R. Dan yang terakhir, Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya