Tersangka Kebakaran Kejagung Klaster Pekerja Bangunan Segera Disidang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 05 Januari 2021 12:33 WIB
Kebakaran Kejagung (Foto: Okezone)
Share :

Kemudian, Bareskrim kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah, IS yang merupakan, mantan pegawai Kejagung yang pernah berdinas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lalu, JM yang merupakan konsultan perencana Aluminium composite panel (ACP) dari PT IN. Terakhir, MD yang meminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak lobi merek TOP Cleaner.

Baca Juga:  Usai Diperiksa Bareskrim, 3 Tersangka Baru Kebakaran Gedung Kejagung Tidak Ditahan

Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya