JAKARTA - Narapidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dipastikan bebas murni setelah divonis 15 tahun penjara. Ia bebas pada Jumat 8 Januari 2021 mendatang dari Lapas Gunung Sindur.
Kepala Bagian Humas dan protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, prosedur pembebasan narapidana terorisme ini sama seperti warga binaan lainnya.
“Tapi yang pasti kita akan prosesnya akan secepat mungkin, sama dengan warga binaan lainnya,” ujar Rika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: Setelah Bebas, Abu Bakar Ba'asyir Akan Diserahkan ke Pihak Keluarga
Walaupun Abu Bakar Ba'asyir nantinya akan bebas secara murni, Rika mengakui jika pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror.
“Lapas Gunung Sindur sudah melakukan bersinergi dengan BNPT dan Densus 88 juga,” bebernya.
Lebih jauh kata Rika, Abu Bakar Ba’asyir saat bebas dari Lapas Gunung Sindur akan langsung diserahkan kepada pihak keluarga. “Jadi (Abu Bakar Ba’asyir) akan diserah terimakan kepada pihak keluarga,” tandasnya.
Baca Juga: Deradikalisasi Abu Bakar Ba'asyir, Polri Hormati BNPT
(Arief Setyadi )