JAKARTA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington, DC mengumumkan imbauan kepada warga negara Indonesia (WNI) di Ibu Kota Amerika Serikat (AS) itu menyusul kerusuhan yang terjadi pada Rabu (6/1/2021).
Sebagaimana diberitakan, ratusan pendukung Trump berupaya membatalkan kekalahannya dalam pemilihan dan menyerbu Capitol, sehingga Kongres terpaksa menunda sesi penghitungan suara untuk mengesahkan kemenangan Biden. Polisi Washington, DC mengatakan seorang wanita tewas ditembak dalam kerusuhan tersebut.
BACA JUGA: Pemimpin Dunia Kutuk Kerusuhan Pendukung Trump di Gedung Capitol AS
Kerusuhan itu memaksa Wali Kota Washington, DC, Muriel Bowser mengumumkan pemberlakukan jam malam yang berlaku dari Rabu (6/1/2021) pukul 6 sore hingga Kamis (7/1/2021) pukul 6 pagi. Perintah jam malam ini memiliki dampak hukum bagi mereka yang melanggar.
“Seluruh masyarakat Indonesia diimbau untuk mematuhi perintah tersebut untuk keamanan dan keselamatan masing-masing,” demikian isi imbauan dari KBRI Washington DC.