Suap itu diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi. Sehingga Djoko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.
Selain menyuap Pinangki terkait permintaan fatwa ke MA, Djoko Tjandra juga didakwa menyuap Kabiro Kordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte untuk menghapus namanya dari daftar red notice Polri atau status daftar pencarian orang (DPO).
Melalui perantara Tommy Sumardi, Djoko Tjandra memberikan suap sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 kepada Napoleon, serta USD 150 ribu untuk Prasetijo.
(Fahmi Firdaus )