Selain melibatkan ormas, penjagaan dibeberapa titik ini pun melibatkan Dewan Syariah Kota Solo (DSKS). Nantinya, setiap titik akan dijaga beberapa orang.
"Dari DSKS akan mengirimkan 30 orang untuk membantu penjagaan. Kalau dari yang lainnya, saya kurang tahu," terangnya.
Penjagaan ketat akan difokuskan di pintu gerbang Al-Mukmin, kediaman almarhum Ustad Wahyudin di dalam lingkungan Ponpes (salah satu pengasuh) dan dikediaman Ustad Abu Bakar Ba'asyir.
"Khusus dikediaman Ustad Abu ada dua titik penjagaan yang di fokuskan. Di bagian timur kediaman Ustad Abu dan di gang masuk arah rumah almarhum Ustad Wahyudin," jelasnya.
Sebelum dinyatakan bebas murni, Ba'asyir menghuni Lapas Gunung Sindur. Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
(Awaludin)