Selain Hasil Swab, Pelaku Juga Palsukan Validasi KKP Soetta

Isty Maulidya, Jurnalis
Rabu 20 Januari 2021 14:50 WIB
Polisi merilis pengungkapan kasus pemalsuan surat hasil swab test Covid-19 (Foto: Isty Maulidya)
Share :

"Berinisial H, dia juga terlibat dalam pembuatan dan jual beli surat keterangan palsu ini. Sekarang tersangkanya jadi 16 orang," lanjut Alex.

Seluruh pelaku disangkakan pasal berlapis yaitu UU nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 tentang wabah penyakit menular, Pasal 263 KUHPidana, dan 268 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga:  Keluarga Pemalsu Surat PCR Covid-19 Serahkan Proses Hukum ke Polisi 

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polresta Bandara Soetta mengamanatkan komplotan pembuat surat keterangan bebas Covid-19 palsu. Sindikat ini sudah memulai aksinya sejak Oktober 2020 lalu dan diperkirakan telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya