Hari ini Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Jalani Sidang Putusan Sela

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 21 Januari 2021 06:15 WIB
ilustrasi
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Depok hari ini, Kamis (21/1/2021) berencana mengagendakan sidang untu pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Sidang dijadwalkan dengan putusan sela.

"Iya, hari ini agendanya sidang (Syahganda) acaranya putusan sela," kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto saat dihubungi MNC Portal Indonesia melalui pesan singkat, Kamis (21/1/2021).

Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta dengan Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun penjara.

"Jadwalnya jam 09.00 WIB. Biasanya menyesuaikan," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya