WASHINGTON — Pentagon akan segera melanjutkan pengadilan militer bagi tiga orang yang diduga terlibat pengeboman mematikan di Indonesia, pada 2002 dan 2003.
Rencana ini diumumkan pada Kamis (21/1) setelah penundaan yang tidak ada penjelasan. Ketiganya ditahan di pangkalan Amerika Serikat (AS) di Teluk Guantanamo, Kuba.
Seorang pejabat senior hukum militer menyetujui sejumlah tuntutan yang tidak diancam hukuman mati, yaitu konspirasi, pembunuhan, dan terorisme terhadap ketiga tersangka tersebut. Ketiganya telah ditahan oleh pemerintah AS selama 17 tahun atas dugaan peran mereka dalam pengeboman klub malam di Bali pada 2002 dan setahun kemudian pengeboman Hotel JW Marriott di Jakarta.
Dilansir Associated Press, waktu pengajuan dakwaan, yang telah diajukan di bawah Presiden Donald Trump tetapi belum diselesaikan, mengejutkan kuasa hukum untuk ketiga tersangka itu. Dakwaan itu juga tampaknya bertentangan dengan niat Presiden Joe Biden untuk menutup pusat penahanan.
Jenderal Lloyd Austin, calon Biden untuk menjadi menteri pertahanan, pekan ini menegaskan kembali niatnya untuk menutup Guantanamo kepada komite Senat yang membahas pencalonannya.
(Baca juga: 4 Penyelundup 39 Migran Dihukum Penjara 78 Tahun)