Dapatkah Koruptor Dana Bansos Dihukum Mati?

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Sabtu 23 Januari 2021 18:51 WIB
foto: ist
Share :

Putusan MK tersebut keluar usai Edith Yunita Sianturi, dkk selaku para pemohon mengajukan permohonan Pengujian UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap UUD 1945.

“Selain itu bahasan pertama juga menyangkut Putusan MK Nomor 15/PUU-X/2012 dan No. 107/PUU-XIII/2015,” jelasnya.

Ia mengatakan berdasar Putusan No. 107/PUU-XIII/2015, MK menghapus berlakunya Pasal 7 ayat (2) tentang Perubahan Atas tentang Grasi terkait pembatasan waktu pengajuan grasi ke presiden.

“Artinya, MK membebaskan terpidana mengajukan permohonan grasi kapan saja. Putusan ini mengubah aturan sebelumnya, pengajuan grasi dilakukan paling lambat setahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya