JAKARTA - Larangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengikut kegiatan Pemilu baik Pilkada, Pileg hingga Pilpres tercantum dalam draft RUU tentang kepemiluan. Diketahui, RUU ini menjadi salah satu draf RUU yang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah untuk masuk prolegnas 2021.
Dalam draf RUU Pemilu ini akan mengatur syarat baru untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dimana Calon Presiden dan Wakil Presiden harus dari kader Partai Politik dan bukanlah mantan anggota HTI. Hal itu tertuang dalam draft RUU Pemilu di pasal 311 huruf P.
“Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian,” bunyi pasal tersebut sebagaimana dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Gerindra Sepakat Usulan Golkar Soal Revisi UU Pemilu
Selain itu, bakal pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden harus melengkapi dokumen persyaratan administrasi. Di dalam pasal 311 huruf q syarat administrasi itu adalah surat keterangan menjadi kader partai politik satu tahun sebelum pelaksanaan Pemilu.