Draft RUU Pemilu, Eks Anggota HTI Dilarang Ikut Pilkada hingga Pilpres

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 25 Januari 2021 22:06 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

“Surat keterangan telah menjadi Anggota, Kader atau Pengurus Partai Politik terhitung 1 (Satu tahun) sebelum pelaksanaan pemilu yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain partai politik," tulisnya.

Baca juga:  Puluhan Juta Suara Pemilih Hangus Bila RUU Pemilu Nekat Diketok DPR

Selain itu, Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota disyaratkan bukan anggota eks HTI.

Syarat tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 182 hufur jj. “Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” tulis dalam draft tersebut.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya